PONTIANAK, KB1- Sejak diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) DPRD Kota Pontianak banyak menerima keluhan tentang pelayanan dan aturan yang diterapkan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Pontianak, Dedi Junaidi, mengatakan masyarakat masih banyak yang belum memahami aturan dalam BPJS Kesehatan.
“Seperti saat mendaftar BPJS Kesehatan kemudian baru aktif setelah satu minggu. Hal itu banyak tidak diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Dedi mengungkapkan, untuk memperbaiki hal ini pihak BPJS Kesehatan seharusnya sering melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Ditambah lagi adanya denda dua persen, jika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran. Seharusnya, kata dia, tidak dilakukan karena BPJS kesehatan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat bukan malah menambah beban.
“Jika memang seperti itu peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, seharusnya pihak BPJS Kesehatan mengajukan kepada mentri untuk mengubah kebijakan itu,” tegasnya.
Dirinya mengharapkan, kepada pihak BPJS Kesehatan untuk sering menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, dalam pelayanan sebaiknya harus lebih baik lagi, untuk dokter seharusya lebih maksimal lagi untuk masyarakat kecil atau miskin
Dalam hal ini dokter harus lebih melihat sisi kemanusian dan benar-benar melayani dengan sekasimal mungkin untuk masyarakat kecil dan miskin yang membutuhkan. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1538 kali