KalbarOke.com – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, atas dugaan menghasut massa hingga menimbulkan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Senin 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP serta Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” ujar Ade Ary, Selasa 2 September 2025.
Menurut polisi, dugaan penghasutan telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga sejumlah titik lain di Jakarta. “Tim gabungan penyidik sudah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sejak tanggal 25,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Lokataru Foundation mengecam tindakan polisi. Mereka menyebut penangkapan Delpedro dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” tulis Lokataru melalui akun Instagram resminya, Selasa 2 September 2025.
Hingga kini, Delpedro Marhaen masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. (*/)
Artikel ini telah dibaca 29 kali