PONTIANAK, KB1- Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Pontianak akan menegur pemilik rumah makan yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
“Peneguran itu kami lakukan untuk mengatasi kelangkaan elpiji tiga kilogram yang selama ini diresahkan warga,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Edy Haryanto kepada Kalbarsatu.com.
Edy menegaskan, yang diperbolehkan mengunakan gas elpiji tiga kilogram yakni pelaku usaha kecil seperti gerobak jajanan. “Sedangkan untuk pelaku usaha rumah makan skala besar diimbau untuk mengunakan gas elpiji 12 kilogram,” ungkapnya.
Diakui Edy, selama ini pihaknya masih melakukan peneguran secara lisan yang kami himpun berdasarkan aduan masyarakat.
“Dan dalam waktu dekat jika masih didapatkan rumah makan yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram maka akan dibuat teguran secara tertulis,” kata Edy. (Sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1416 kali