Pontianak – Baru saja menghirup udara bebas, dua residivis kembali ditangkap polisi akibat mencuri Elpiji 3 Kg. Keduanya dibekuk di kediamannya Jalan RE. Martadinata, Komplek BPKP, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (19/10) Sore.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan kedua tersangka diketahui merupakan residivis. YT (37) pernah mendekam di jeruji besi karena kasus pencurian dan baru saja bebas Mei 2018, setelah menjalani hukuman selama 9 bulan di Mempawah.

“Sementara RZ (27) pernah diproses Polsek Pontianak Barat dalam kasus pencurian pada tahun 2016 dan dihukum di Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan satu tahun penjara,” ujarnya kepada KalbarOke.com, Senin (22/10) Malam.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada 26 September 2018, di sebuah warung di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat. Korban bernama Ibrahim, seorang wirausahawan saat itu sedang menurunkan tabung gas dan galon yang hendak dijual di warung miliknya dari mobil pickup. “Tidak lama kemudian korban mengecek satu buah tabung gas elpiji 3 kilo yang diletakkan di keranjang motor sebelah kiri sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Curiga akan hal ini, lanjut Kompol Bermawis, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Benar saja, dari rekaman terlihat tersangka mencuri tabung gas miliknya. “Kedua pelaku melintasi depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah melihat tabung gas milik korban lalu pelaku RZ menghentikan sepeda motor yang ia bawa, lalu YT yang posisinya dibonceng turun dari sepeda motor kemudian secara perlahan mengambil tabung gas korban,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berhasil mengambil tabung gas, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Merasa dirugikan, Ibrahim lantas melaporkan hal itu ke Polsek Pontianak Barat. Jajaran kepolisian kemudian membekuk kedua pelaku di kediamannya di Jalan RE. Martadinata, Komplek BPKP, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (19/10) Sore. “Keduanya diketahui tinggal di kompleks perumahan yang sama, namun berbeda rumah,” timpalnya.
Atas kejadian tersebut, korban disinyalir mengalami kerugian Rp 170 ribu. Sementara kedua tersangka kini kembali merasakan dinginnya sel jeruji besi di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita menyita barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram, motor yang digunakan pelaku, dan sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV,” kata Kompol Bermawis. ( ATA)
Artikel ini telah dibaca 1611 kali