Bengkayang – Satuan Reserse dan Narkoba dibackup Resmob Polres Bengkayang gerebek salah satu rumah warga di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Senin (4/3/2019) Sore. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil meringkus dua warga daerah perbatasan RI-Malaysia ini saat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, awal polisi memperoleh informasi kepemilikan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Informasi kemudian ditindaklanjuti petugas dengan bergerak cepat menggerebek rumah tersangka.

“Penangkapan ini dipimpin oleh Waka Polres Bengkayang bersama tim gabungan melakukan penggerebekan dan selanjutnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang guna menjalani proses pemeriksaan. Adapun kedua tersangka berinisial M (31) dan S (41). Sedangkan barang bukti ditemukan di badan tersangka berupa kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,18 gram.
“Sabu seberat 4,18 gram ini terdiri dari dua klip putih, lalu ada pula empat pipet warna hijau, tiga pipet warna jingga, satu pipet warna jingga dan satu pipet warna putih, kemudian ada uang tunai Rp 1.910.000, serta satu Handphone warna putih,” paparnya.
Tidak hanya itu, saat penggerebekan polisi ada juga menemukan uang tunai di tempat terpisah Rp 15. 793.000. Selain uang rupiah ada juga uang tunai Ringgit Malaysia sebesar RM 633. Kepada penyidik, di tempat terpisah yang belum diakui tersangka adalah sejumlah kristal putih bening warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 35,35 gram yang terdapat pada satu klip besar warna putih, tiga klip ukuran sedang dan 125 pipet warna kuning dan satu timbangan digital.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 7131 kali