KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Langkah ini diambil untuk menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya. Satgas yang melibatkan berbagai unsur, dari aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat, dicanangkan di Hotel Mercure Pontianak pada Selasa (12/8/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa Satgas ini akan menindak berbagai bentuk premanisme. Sasaran utamanya mencakup praktik pemerasan, pemaksaan, pembegalan, hingga parkir liar yang meresahkan. Namun, Edi juga menyampaikan pandangan yang lebih luas tentang premanisme.
“Karakter premanisme ini harus dihilangkan. Termasuk gaya pelayanan publik ASN yang marah-marah, itu juga tidak boleh,” tegas Edi.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa bagi Pemkot Pontianak, premanisme tidak hanya terbatas pada tindakan kriminal di jalanan, tetapi juga merujuk pada perilaku yang merusak tatanan sosial dan pelayanan publik. Dengan adanya Satgas, Pemkot Pontianak berharap iklim investasi dan kenyamanan warga semakin meningkat.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat
Satgas ini akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Pontianak, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP. Edi Kamtono juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor jika menemukan aksi premanisme melalui nomor darurat 110 atau ke layanan e-Lapor dan Satpol PP.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menyambut baik pembentukan Satgas ini. Ia menjelaskan bahwa kepolisian sudah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari penyuluhan hingga patroli rutin di titik-titik rawan.
“Kamtibmas bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan, minimal dengan memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada lingkungannya,” tutur Kombes Pol Suyono. (prkpm/01)
Artikel ini telah dibaca 96 kali