Pontianak – Aliansi Pedagang I Gusti Ngurah Rai Pontianak, sayangkan pembongkaran kios tetap dilakukan di saat belum ada tempat relokasi baru yang layak bagi pedagang. Terlebih di masa sulit ekonomi sejak pandemi Covid-19 melanda, para pedagang sangat bergantung pada kelangsungan usaha mereka.
“Sejak minggu malam lalu, setidaknya sudah ada tiga kios yang telah dibongkar yakni kios nomor 29, 30 dan 31,” ujar Yuanda, Sekretaris Aliansi Pedagang I Gusti Ngurah Rai Pontianak, saat ditemui di lokasi bekas pembongkaran kios pedagang, Jumat (29/1/2021) malam.
Mulai dibongkarnya kios-kios pedagang di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka penataan kawasan Pasar Kapuas Indah, menjadi perhatian serius Aliansi Pedagang I Gusti Ngurah Rai.
Yuanda menjelaskan, sebenarnya para pedagang sudah mendapatkan surat peringatan pertama dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. Dilayangkan per 6 Januari 2021 lalu, dimana ditekankan agar para pedagang membongkar sendiri kiosnya paling lambat hingga 13 Januari 2021. Apabila belum dibongkar sampai waktu belum ditentukan maka akan ditertibkan.
Namun, lanjut Yuanda, pihaknya juga berpegang pada janji Wakil Walikota Pontianak Bahasan yang menjamin tidak boleh ada pembongkaran selama tempat relokasi baru, legalitas dan Surat Keputusan belum diperoleh. Janji ini sesuai pertemuan yang dilaksanakan pada 12 Januari 2021 lalu, bersama Wakil Walikota Pontianak Bahasan.
“Para pedagang mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan di kawasan Pasar Kapuas Indah, namun kita berharap ada kepastian dari pemerintah setempat untuk menyediakan tempat relokasi baru yang layak,” pintanya, seraya menambahkan apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, sangat disayangkan terjadi pembongkaran tempat pedagang mengais rezeki. (End)
Artikel ini telah dibaca 1143 kali