Eksekusi Lahan Sengketa di Pasar Flamboyan

PONTIANAK, KB1 – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan membongkar paksa pagar di atas sebidang tanah di dalam Komplek Pasar Flamboyan, Jum’at (04/09/2015). Eksekusi lahan digelar untuk pembangunan Bank Pasar di lokasi yang kini masih bersengketa dengan Tjua A Heng, warga pemegang HGB.

“Pembongkaran tetap kita laksanakan, mengenai masalah lainnya ada ranah lain (Dinas terkait,red) yang mengurusnya,” kata Fuadi Ruslan, Kadis Cipta Karya Kota Pontianak, di lokasi kejadian.

Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, pembongkaran pagar berlangsung lancar. Petugas juga melakukan peletakan tiang paku bumi di atas lahan yang rencananya untuk pembangunan Bank Pasar di Komplek Pasar Flamboyan. Meskipun tanah tersebut masih dipermasalahkan Hak Guna Bangunan-nya oleh Tjua A Heng, pedagang yang dulunya menempati Ruko di atas lahan tersebut.

“Ya dulu memang ada di Pasar Flamboyan yang miliki HGB, karena bangunannya saja kini sudah tidak ada (dibongkar saat renovasi pasar,red) lalu bangunan apa lagi yang mesti dipermasalahkan,” jelas Fuadi.

Pembangunan Bank Pasar di Komplek Pasar Flamboyan telah masuk dalam rencana pembangunan melalui dana APBD Kota Pontianak. Bank Pasar ini akan dibangun tiga lantai dengan menelan biaya Rp 2,6 Milyar. “Kita ada bagian aset. Yang jelas informasi yang kita peroleh, ini tanah Pemkot,” tegas Fuadi.

Mengenai proses hukum ataupun masalah sengketa di atas lahan, Dinas Cipta Karya mengaku tidak tahu menahu. Menurut Fuadi kewenangan pengelolaan aset Pemkot sepenuhnya menjadi tugas Badan Pengelola Aset Pemkot Pontianak. Sementara itu, pihak Badan Pengelola Aset Pemkot Pontianak belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut saat didatangi dan dihubungi untuk dikonfirmasi. (Tan/02)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1637 kali