Gasak Rp 53 Juta di Brankas Indomaret, EH Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan polisi berikut barang bukti sejumlah uang tunai hasil kejahatan. Foto Dok Polsek Pontianak Selatan

Pontianak – Pagar makan tanaman. Istilah ini mungkin pantas disematkan kepada tersangka berinisial EH, karyawan Indomaret Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan. Pasalnya, pemuda 34 tahun ini justru menjadi tersangka pencurian di tempatnya bekerja.

“Tersangka mengambil uang tunai yang disimpan di dalam brankas yang diletakkan di gudang toko bagian belakang dan satu unit DVR CCTV,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, Iptu Muhammad Resky Rizal, kepada KalbarOke.com, Jumat (2/11) Malam.

Menurut dia, tersangka masuk melalui gedung toko lantai dua. Kemudian menggasak uang di dalam brankas sekitar Rp 53 Jutaan. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Polsek Pontianak Selatan. “Anggota langsung mengecek TKP dan melakukan pemanggilan terhadap karyawan Indomaret tersebut, kemudian dilakukan introgasi kepada karyawan-karyawan yang hasilnya mengarah ke salah satu karyawan berinisial EH,” jelas Iptu Muhammad Resky.

Baca :  Karhutla Mencekam Kubu Raya: Puluhan Hektar Lahan Ludes Dilalap Api di Sungai Raya dan Sungai Kakap

Ia menuturkan, setelah diperiksa, EH mengakui telah mengambil uang di brangkas Indomaret tersebut . Dia membuka brangkas uang menggunakan kunci asli brangkas. “Selanjutnya barang bukti dan uang hasil kejahatan tersebut dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya. (FJR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2776 kali