Gonceng Anak Bawah Umur Wajib Pakai Helm

PONTIANAK, KB1- Bagi anda orangtua dan setiap hari harus mengantar anak sekolah disarankan mengenakan anak dengan helm. Pasalnya ada aturan baru yang mengharuskan anak mengenakan helm. Aturan diindahkan harus bersiap dengan sanksi tilang.

“Karena untuk sekarang anak yang berumur di atas lima tahun wajib memakai helm sebab kecelakaan tidak memandang usia,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nowo. Ia mengatakan, saat ini para pengendara banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. November-Desember 2014 saja Polda Kalbar telah menilang 6.724 unit kendaraan dan melayangkan teguran sebanyak 1.453 pengendara selama operasi Zebra.

“Sanksi tilang ini kita berikan kebanyakan para pengendara,” tuturnya.
Seperti mereka yang tidak memiliki SIM, STNK, helm dan knalpot recing dan tidak memiliki kaca spion.
Pelanggar lainnya adalah banyak pengendara yang membawa anak tidak menggunakan helm.
“Karena untuk sekarang anak yang berumur di atas lima tahun wajib memakai helm sebab kecelakaan tidak memandang usia,” tuturnya.

Dengan berakhirnya operasi Zebra ini, masyarakat akan sadar dan memenuhi kewajibannya baik untuk kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan yang digunakan.

Dampak dari operasi zebra, kata Nowo, adanya peningkatan anomi warga yang mengajukan permohonan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini menunjukan hal yang positif dari operasi zebra yang kita lakukan.

Tak lupa, Nowo memberikan imbauan kepada masyarakat baik yang menggunakan roda dua atau roda empat yang belum punya SIM segeralah untuk mengajukan permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sementara bagi yang telah memiliki SIM untuk menaati aturan lalu lintas kemudian untuk menghormati sesama pengguna jalan dan patuhi kelengkapan yang harus dimiliki baik kendaraan maupun pribadi.(sai/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1502 kali