Hakim Jatuhkan Vonis Delapan Tahun, Idha Ajukan Banding

PONTIANAK, KB1- Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terpidana Idha Endri Prastiono pada kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C-200 milik orang berperkara. Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (11/11/2014) pagi agenda Sidang Putusan Idha.

Pada saat pembacaan putusan oleh hakim anggota Yamto, majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian.

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum, Kejati Kalbar, Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta tersebut. Menurutnya sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim itu.
Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun
2001, dan Pasal 374 KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 Wib dan berakhir 1,5 jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 Wib. Puluhan petugas kepolisian mengawal sidang Tipikor
tersebut, baik di dalam maupun luar ruang pengadilan. Saat dikonfirmasi, Idha mengaku keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding.

“Saya keberatan,” kata Idha seusai sidang kepada awak media.

Terdakwa Idha juga mengajukan banding keberatan atas putusan majelis hakim, di persidangan.” Untuk penjelasannya tanya langsung kepada penasihat hukum saya,” ujar Idha seusai sidang saat akan ke luar ruang pengadilan.

Hadi Suratman mengatakan bahwa kliennya menolak keputusan majelis hakim, sehingga berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kita akan kemukakan nanti di Pengadilan Tinggi. Kita hormati putusan majelis hakim dan itu lah penilaian mereka. Adil menurut saat ini, tapi klien kami menolak dan ajukan banding” kata Hadi (cece/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1587 kali