Indeks

Horor di Punggur: Pria Bejat Nodai Tetangga, Ancam Bunuh Ibu Korban!

Ilustrasi pelaku SL merayu korban wanitanya, dengan mengacam akan membunuh ibu korban. (by: Google Gemini)

KalbarOke.Com – Lingkungan yang seharusnya aman berubah menjadi sarang teror. Seorang pria berinisial SL telah diamankan Satuan Reserse Polres Kubu Raya atas dugaan kasus persetubuhan terhadap tetangganya sendiri. Pelaku melakukan aksi keji tersebut di rumahnya yang terletak di Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada April 2025. Modus operandi pelaku sungguh biadab: SL tidak hanya menyetubuhi korbannya, tetapi juga melontarkan ancaman pembunuhan terhadap ibu korban jika peristiwa ini sampai terbongkar.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz saat konferensi pers di aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7) pukul 10.00 WIB.

AKP Hafiz Febrandani merinci ancaman yang membuat korban terpaksa tak berdaya. “Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. Pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.

Beruntung, laporan keberanian korban akhirnya sampai ke telinga petugas. Polisi segera bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus SL. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz, menjamin keadilan bagi korban.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Mereka juga mendesak agar siapa pun yang mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkas Hafiz, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan ini. (aw/01)

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Exit mobile version