Pontianak – Menurut Kanit Dikyasa Polresta Pontianak, Ipda Ellen, masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan maupun kelengkapan kendaraan ditemukan setiap kali penertiban.
Oleh karena itu pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan tentang tertib berlalintas di Kawasan Tertib Lalulintas. Sabtu (20/10).
“Alasan kami memilih lokasi Tugu Digulis, karena Jl. A.Yani merupakan kawasan tertib lalulintas yang dikuatkan dengan Perda Walikota Pontianak Nomor 28 tahun 2015,” ujar Ipda Ellen.
Menurutnya, kawasan tertib lalulintas di Pontianak merupakan kawasan yang dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan berlalu lintas yang baik dan benar.
Kawasan tersebut memang telah dibangun dengan fasilitas lengkap. Jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, dan pejalan kaki.
Namun Satlantas menganggap, masyarakat masih perlu diedukasi langsung tentang aturan ketaatan wajib terkait marka jalan, rambu lalulintas dan batas kecepatan yang diperbolehkan jika melintas dikawasan tertib. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1307 kali