Indeks

Kakek 62 Tahun Cabuli Tiga Bocah Perempuan

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, guna menjalani proses hukum. Foto Zainudin

Sambas – Seorang kakek berusia 62 Tahun ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Kakek cabul berinisial S inipun dibekuk polisi dari kediamannya di Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

“Tersangka kita tangkap atas dugaan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan usia tujuh tahun, delapan tahun dan enam tahun, dimana ketiga korban ini merupakan tetangganya sendiri,” jelas Kapolsek Pemangkat, AKP Raden Real Mahendra.

Bandot tua ini hanya tertunduk lesu saat digiring Polisi ke Mapolsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (22/7/2020) pagi. Aksi bejatnya terungkap atas laporan salah satu orangtua korban yang mengetahui anaknya telah digagahi oleh tersangka. Kejahatan asusila Sang Kakek Cabul inipun langsung dilaporkan orangtua korban ke Mapolsek Pemangkat.

Usai menerima laporan ibu korban, lanjut Kapolsek, Polisi langsung meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti seperti akte kelahiran korban, ketiga kartu keluarga korban dan satu kartu keluarga tersangka.

“Tersangka bakal dijerat Undang-Undang perlindungan anak Pasal 81 dan 82 KUHP dengan ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (Zai)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1282 kali

Exit mobile version