KalbarOke.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah komoditas satwa dan produk hewan ilegal di Tempat Pelayanan Karantina Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, saat pengawasan kedatangan KMP Bahtera Nusantara 03 pada Minggu, 18 Mei 2026.
Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), berupa telur penyu, daging rusa, daging kancil, dan kelelawar yang dikemas menggunakan kotak dan sterofoam.
Kepala Karantina Kalbar Ferdi mengatakan seluruh komoditas tersebut langsung diamankan karena tidak dilengkapi dokumen maupun persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, media pembawa HPHK dan HPIK tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga dilakukan penahanan,” kata Ferdi dalam keterangannya.

Menurut Ferdi, sebagian komoditas yang diamankan juga termasuk kategori satwa liar dilindungi dan berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
Ia menegaskan pengawasan ketat di pintu masuk wilayah Kalimantan Barat menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. “Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan meminimalkan risiko penyebaran penyakit yang dapat membahayakan manusia,” ujarnya.
Karantina Kalbar memastikan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya akan terus diperketat, terutama di jalur pelabuhan dan transportasi laut yang rawan menjadi jalur masuk komoditas ilegal. (*/)







