PONTIANAK, KB1- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Haryadi menegaskan waterfront dan taman merupakan area yang harus bersih dari pedagang.
“Penertiban yang kami lakukan pekan lalu berhasil mengamankan kurang lebih 612 kursi, meja 30 buah, dan tenda 30 buah milik pedagang kaki limna yang tidak memiliki izin dari pemkot,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika masih ada PKL yang berjualan di area tersebut akan segera ditertibkan dibawa kepengadilan kemudian dikenakan sanksi. “Untuk sementara PKL yang diberikan izin hanya 42 pedagang itu pun untuk yang penjual kuliner atau makanan saja,” jelas Haryadi.
Selain menertibkan PKL, kata dia, pihaknya juga akan menertibkan parkir-parkir yang ada di Taman Alun Kapuas.
Hingga hari ini, Satpol PP Pontianak belum mengembalikan kursi, meja, dan tenda yang disita serta kartu tanda penduduk para PKL untuk segera dinaikkan ke pengadilan.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan menyiapkan sebanyak 50 personel untuk mengamankan Taman Alun Kapuas agar tidak ada lagi PKL yang berjualan. Ia menambahkan, jika PKL masih berani melawan dari Satpol PP tidak segan-segan untuk menaikan ke pengadilan dan bagi masyarakat jangan berbelanja kepada PKL jika masih ada yang berjualan di area waterfront. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1372 kali