KalbarOKe.com — Dalam waktu kurang dari sepekan, jajaran Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang sempat menghebohkan warga Dusun Lanas, Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang. Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial AJ (20) yang diduga panik karena kehamilan di luar nikah.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis 31 Juli 2025.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara cepat dan profesional berkat kerja sama tim gabungan serta bantuan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Agung.
Mayat Bayi Ditemukan di Semak-Semak
Jenazah bayi laki-laki tak dikenal ditemukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di semak-semak dekat rumah warga. Evakuasi dilakukan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dan dilanjutkan dengan autopsi oleh tim forensik gabungan dari RS Bhayangkara Bondowoso dan Siedokkes Polres Situbondo.
Dari hasil penyelidikan intensif oleh Unit PPA, Identifikasi, dan Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo, identitas ibu kandung bayi berhasil diungkap pada 28 Juli 2025.
Pelaku Melahirkan Diam-Diam dan Lakukan Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi umum belakang rumah tetangga pada 20 Juli 2025 dini hari. Karena panik dan takut diketahui warga, ia kemudian melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga tewas, lalu membungkus jasad sang bayi beserta ari-ari dalam kantong plastik dan membuangnya ke semak-semak.
Pelaku mengaku hamil akibat hubungan di luar nikah dengan pria berinisial A, yang diketahui telah meninggalkannya dan tidak bertanggung jawab.
Pelaku Dikenakan Pasal Perlindungan Anak dan Pembunuhan
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman pidananya sangat berat, mengingat korban adalah anak yang baru lahir dan pelaku dengan sadar melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian,” ujar AKP Agung.
Langkah Cepat Satreskrim Polres Situbondo
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim telah melakukan sejumlah tindakan: Evakuasi jenazah bayi Mr. X ke RSUD, Autopsi oleh tim forensik gabungan, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian Pra-rekonstruksi kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait kekerasan terhadap anak dan perlunya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja dan mahasiswa.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan ragu mencari bantuan jika mengalami masalah kehamilan di luar nikah,” tutup AKP Agung. (*/)
Artikel ini telah dibaca 29 kali