Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mengamankan dua pria berinisial R(38) dan LDT(38), karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dari Pontianak, Kamis (18/10).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Sintang – Nanga Pinoh, Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
“Pada saat melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melihat mobil Pick Up warna Hitam yang dikendarai oleh Terlapor berinisal R melintas. Kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai Terlapor, kemudian melakukan pemeriksaan,” jelas Kasatres Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan.
Waktu akan digeledah, pelaku mencoba berusaha membuang barang bukti Sabu. Namun petugas yang sudah siaga berhasil menggagalkan upaya pelaku.
“Pada saat petugas melihat pelaku menjatuhkan barang bukti tersebut. Petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut dengan disaksikan oleh saksi juga petugas,” ujar Iptu Aris Setiawan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu Brutto 0,45 Gram.
Kemudian 3 buah pipet kaca, 1 buah aluminium foil, 1 buah korek api gas.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZAIN)
Artikel ini telah dibaca 1644 kali