PONTIANAK, KB1- Masyarakat Kota Pontianak mengeluhkan tarif parkir sepeda motor. Padahal pemkot melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) sudah menetapkan tarif parkir.
Agus (24) mengaku terkejut saat diminta membayar tarif parkir sebesar Rp2.000 rupiah. Padahal sepengetahuannya tarif parkir sepeda motor yang ditetapkan pemkot sebesar Rp1.000 rupiah.
“Terkadang kesal juga, sudah bayarnya mahal, tukang parkirnya juga tidak menggunakan seragam resmi dari pemerintah. Kalau begitu saya curiga banyak tukang parkir yang tidak resmi alias tukang parkir dadakan,” ungkap Agus.
Hal yang sama pun diakui Rio (22). Dia mengaku biasanya membayar parkir dengan Rp1.000 rupiah justru ditolak dan meminta parkir Rp2.000 rupiah. “Saya juga sering memberikan uang Rp2.000 rupiah dan tidak ada kembaliannya,” kata Rio.
Ia menambahkan wilayah yang tidak sesuai tarif parkir tersebut sering terjadi di Jalan Gajahmada serta Taman Alun-alun Kapuas.
“Ya kita meminta Dishub Kota Pontianak mengevaluasi juru parkir yang nakal. Bukan jumlahnya yang kita keluhkan namun kalau ini dibiarkan terus menerus berbahaya,” ungkapnya. (Sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1408 kali