KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dengan memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, khususnya dalam mendeteksi dan melindungi spesies hiu dan pari yang terancam punah.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi yang digelar di Bali, sebagai bagian dari program Oceans for Prosperity Project (LAUTRA). Pelatihan ini juga memperkenalkan penggunaan aplikasi e-SAJI, sebuah platform digital yang mendukung identifikasi spesies laut sesuai ketentuan Appendiks CITES.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa kunci utama dalam perlindungan spesies laut bukan hanya pada aspek perizinan, tetapi pada pengelolaan kawasan konservasi yang efektif. “Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya untuk menurunkan risiko kepunahan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 28 Juli kemarin.
Hingga saat ini, KKP telah menetapkan 28 kawasan konservasi dengan luas total mencapai 5,75 juta hektar, khusus untuk perlindungan spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai.
Pelatihan Strategis di Bali
Dalam kesempatan pelatihan tersebut, Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, menyoroti pentingnya keseragaman persepsi dalam identifikasi spesies dilindungi. Para peserta dibekali teori dan praktik langsung, mulai dari teknik identifikasi bio-ekologi hingga pemahaman terhadap regulasi nasional dan internasional, termasuk CITES.
Selain meningkatkan kapasitas teknis, pelatihan ini juga memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini melibatkan berbagai pihak seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Kerangka Hukum dan Prinsip Ekonomi Biru
Sebagai dasar hukum, KKP telah mengimplementasikan Permen KP No. 61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga nilai ekonomi dari biota laut tanpa mengorbankan kelestariannya, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan prinsip ekonomi biru.
Melalui pelatihan ini, sebanyak 20 pengelola kawasan konservasi dari Papua, Maluku, dan NTT kini memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menjaga laut Indonesia agar tetap menjadi rumah yang aman bagi spesies-spesies laut yang dilindungi. (*/)
Artikel ini telah dibaca 49 kali