Indeks

Komplotan Curanmor Dibekuk Usai Posting Hasil Kejahatan

Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan ikut diamankan ke Mapolsek Sungai Ambawang. Foto Dok Polsek Sei. Ambawang

Kubu Raya – Empat komplotan maling sepeda motor di Wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya dibekuk polisi, Selasa (23/10). Aksi kejahatan mereka terungkap saat kendaraan hasil curian dijual dengan cara diposting di media social.

Kejadian bermula, ketika Kalvin Saragi Sp. Mandoge, Warga Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kehilangan sepeda motor saat diparkir tidak jauh dari tempat kerjanya. Korban lantas melapor musibah yang dialami ke polisi. Laporan korban langsung ditindak lanjuti Anggota Reskrim dengan melakukan penyelidikan.

“Didapatlah informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menjual sepeda motor,” ujar Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Heri Purnomo, kepada KalbarOke.com, Rabu (24/10).

Polisi kemudian berpura-pura akan membeli serta mensepakati tempat pertemuan di salah satu warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur, sekitar Pukul 19.30 WIB. Setelah di lokasi, muncullah seseorang yang diduga salah satu pelaku datang dan langsung dihampiri oleh petugas yang berpura-pura sebagai calon pembeli.

“Setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku langsung disergap dan berhasil diamankan berikut sepeda motor curian tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolsek.

Tersangka yang ditangkap berinisial R alias AG (30). Dia kemudian mengaku membeli sepeda motor dari SL (43), warga Pontianak Utara. Setelah SL ikut diringkus, dia mengaku membeli sepeda motor dari HS (51). Akhirnya, semua komplotan curanmor inipun diseret ke kantor polisi.

“Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami ringkus, ketiganya mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). Setelah AEP telah diringkus dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, keempat pelaku akan dikenai Pasal yang berbeda. Untuk AEP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R alis AG, SL, HS disangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. (ATA)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1414 kali

Exit mobile version