Indeks

Kompol Kosmas Dipecat Tidak Hormat, Sopir Rantis Brimob Demosi 7 Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Kosmas Kaju Gae dengan PTDH dan Bripka Rohmat sopir rantis Brimob dengan demosi 7 tahun akibat kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Foto: Tangkapan layer YouTube PonTV

KalbarOke.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat terhadap dua anggota Brimob terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, Bripka Rohmat selaku sopir kendaraan taktis (rantis) divonis hukuman demosi selama tujuh tahun. Selain itu, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Bripka Rohmat dianggap bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan korban jiwa.

“Selain demosi, Bripka Rohmat wajib meminta maaf secara lisan di sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga menjalani penempatan khusus di ruang patsus Biro Provos Mabes Polri sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” ungkap Trunoyudo.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa persidangan berjalan transparan tanpa rekayasa. Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menyebut bahwa majelis sidang telah mempertimbangkan faktor meringankan. Termasuk adanya blind spot saat Bripka Rohmat mengemudikan rantis serta fakta bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan.

Di sisi lain, sidang etik juga menjatuhkan putusan lebih berat terhadap Komandan Batalyon C Resimen IV Brimob, Kompol Kosmas Kaju Gae. Ia diputuskan menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sementara lima anggota Brimob lain yang berada dalam rantis saat kejadian masih menunggu jadwal persidangan etik. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Exit mobile version