KalbarOke.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025. Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief, konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek pengadaan Chromebook awalnya digadang-gadang sebagai upaya mendukung digitalisasi sekolah di Indonesia. Namun, dugaan praktik korupsi justru menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook:
2019 – Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim merancang program digitalisasi sekolah dengan salah satu fokusnya pengadaan laptop berbasis Chromebook.
2020–2021 – Proyek pengadaan mulai berjalan, dengan melibatkan beberapa pejabat eselon di Kemendikbudristek serta konsultan perorangan.
2022 – Program Chromebook mendapat sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kendala, mulai dari spesifikasi rendah hingga harga yang dinilai tidak wajar.
2023 – Lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah pengamat pendidikan mulai mendesak pemerintah melakukan audit terkait pengadaan laptop tersebut.
2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan adanya indikasi kerugian negara triliunan rupiah dari proyek Chromebook.
Awal 2025 – Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan intensif, memanggil sejumlah pejabat Kemendikbudristek serta pihak swasta.
4 September 2025 – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
4 September 2025 (Malam) – Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama. Selain itu, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. (*/)
Artikel ini telah dibaca 21 kali