Hasil Curian Dibelikan Mobil dan Kursi Keramas, Pencuri Tas di Sintang Diringkus Polisi

Polsek Sintang Kota menangkap NRS, pelaku pencurian di Pasar Masuka yang menggasak emas dan uang tunai senilai Rp38 juta milik pedagang sayur. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menyasar seorang pedagang sayur di kawasan Komplek Pasar Masuka, Jalan Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir. Pelaku berinisial NRS diringkus petugas setelah sempat menikmati hasil curiannya untuk membeli kendaraan pribadi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan didasarkan pada laporan korban berinisial RS, seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik toko sayur, atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) pekan lalu.

Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.

“Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sejumlah barang. Saat korban lengah karena menyiapkan pesanan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan perhiasan emas,” jelas IPTU Heru Woldy pada Selasa (14/4/2026).

Akibat aksi tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp38 juta. Setelah menerima laporan, tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan NRS saat sedang melintas di Jalan Wirapati, Sintang.

Baca :  Hadir di Konfercab WKRI Ngabang, Karolin Ajak Emak-Emak Pilah Sampah dan Waspada Kekerasan Perempuan

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menunjukkan lokasi pembuangan tas korban di semak-semak kawasan Jalan Mengkurai. Selain itu, NRS mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian ke salah satu toko di Pasar Raya Sintang seharga Rp24,2 juta.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan kembali barang bukti perhiasan yang telah dijual. Menariknya, dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil sedan dan sebuah kursi keramas.

“Kami melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang dibeli dari hasil pencurian serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” tambah Kapolsek.

Saat ini, NRS beserta barang bukti berupa mobil sedan, kursi keramas, sisa uang, dan perhiasan telah diamankan di Polsek Sintang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menuntaskan penyidikan ini dan mengimbau para pedagang di pasar untuk tetap waspada terhadap tamu atau pembeli yang gerak-geriknya mencurigakan.

Baca :  Niat Rekreasi Berujung Duka, IA Meninggal Terseret Arus Deras Saat Berfoto di Riam Landau

Ringkasan Berita

  • Polsek Sintang Kota menangkap pelaku pencurian berinisial NRS yang beraksi di Pasar Masuka dengan modus pura-pura membeli sayur.
  • Pelaku menggasak tas berisi perhiasan emas dan uang tunai milik korban RS dengan total kerugian mencapai Rp38 juta.
  • Uang hasil penjualan emas curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil sedan dan sebuah kursi keramas.
  • Polisi berhasil mengamankan kembali perhiasan emas yang sempat dijual pelaku di kawasan Pasar Raya Sintang.
  • NRS saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Sintang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian tersebut.