Indeks

Korupsi PT Asabri, Hotel Maestro Pontianak Disita

Hotel Maestro Pontianak

Kejaksaan Agung telah menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka kasus korupsi PT. Asabri, Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita salah satunya adalah Hotel Maestro di Kota Pontianak. Penyitaan ini dibenarkan oleh General Manager Hotel Maestro Pontianak, berikut penjelasannya.

Penyidik dari Kejaksaan Agung RI, telah menyita aset–aset milik tersangka kasus korupsi PT. Asabri, Beni Tjokrosaputro. Aset yang disita yakni tanah dan bangunan yang ada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Diketahui aset tersebut berupa sebuah mall dan tanah yang berdiri sebuah hotel. Yakni Hotel Maestro di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Selatan.

Pihak Hotel Maestro Kota Pontianak melalui General Manager Yuliardi Qamal, menjelaskan jika penyitaan terkait Hotel Maestro benar, dan dia mengetahui hal tersebut dari sosial media.

Yuliardi, yang juga selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengatakan, hotel ini menaungi sekitar 80 karyawan yang tentunya punya keluarga yang harus didihidupi.

Jadi jika Hotel Maestro terpaksa harus dibekukan, tentu menambah jumlah pengangguran di Kota Pontianak. Maka dari itu, dirinya berharap jika disita biarkan proses hukumnya berjalan dan operasional hotel tetap dilanjutkan. Mengingat hotel tersebut juga turut menyumbang PAD yang tidak sedikit untuk Kota Pontianak.

Yuliardi menambahkan, jika direksi perusahaan induk yakni PT. Rimo International Lestari TBK, juga akan segera bersurat ke Bursa Efek Indonesia dan OJK, untuk melakukan keterbukaan informasi atas perihal tersebut. Management pun berharap bahwa kasus ini akan cepat selesai. (SEP)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1533 kali

Exit mobile version