Pontianak – Jika sebelumnya seorang Pasien dan Keluarga Pasien yang mempunyai hak pilih sedang berada di Rumah Sakit saat hari pemilihan didatangi Petugas KPU agar bisa memilih, kini di Pemilu 2019 hal tersebut tidak akan berlaku lagi.
Karena menurut peraturan KPU RI yang berlaku, nantinya akan ada TPS Khusus atau TPS yang dibuat untuk di Rumah Sakit. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pontianak, Deni Nuliadi, di Kantornya, Rabu (26/12) Siang.
“Terkait Rumah Sakit, ada kebijakan khusus dari KPU RI, kalau lalu proses pemungutan suara KPPS dari TPS terdekat yang datangi Rumah Sakit, namun sekarang kita bangun khusus TPS di Rumah Sakit. Tapi untuk Pemilih pindah Pemilih jadi tidak ada DPT di situ. Ini untuk menjamin ketersediaan surat suara agar yang ada di Rumah Sakit dapat memilih,” jelas Deni.
Deni menambahkan, ada tiga kategori daftar pemilih yang akan dapat memilih di Rumah Sakit. Yaitu Pasien, Pihak Keluarga dan juga Tenaga Medis.
“Yang masuk dalam pemilih di Rumah Sakit itu : Pasien, Keluarga Pasien, kemudian Tenaga Medis yang tidak bisa meninggalkan Rumah Sakit karena tugas yang tidak digantikan,” tukasnya. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1729 kali