Indeks

Lagi! Judi Online Omzet Milyaran di Kalbar Terbongkar

Polda Kalbar saat menggelar Pers rilis pengungkapan kasus judi online bola dan togel tiga daerah di Kalbar beromzet lebih dari Rp 1,3 Miliyar. Foto Septa Haryati

Pontianak – Polda Kalbar lagi-lagi berhasil mengungkap judi online bola dan togel tiga daerah di Kalbar yakni Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak. Polisi ikut menangkap empat bandar dan diduga omzet judi online ini lebih dari Rp 1,3 Miliyar.

“Selain kita menetapkan empat tersangka sebagai bandar judi online dalam kasus ini, kita juga berhasil menyita barang bukti yang dijadikan sarana dari tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, saat menggelar Pers rilis di Mapolda Kalbar, Senin (3/12) Siang.

Menurut dia, barang bukti yang ikut diamankan berupa tujuh telepon genggam, empat laptop, tiga  modem, tujuh lembar rekapan judi, uang tunai Rp 237.644.000, serta beberapa website akun judi online. Modus tersangka bandar judi online ini diawali dengan membuat website terlebih dahulu untuk menjadi wadah dan sarana bermain judi.

“Usai membuat website, kemudian para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya untuk memperoleh jaringan antar pemain. Berdasarkan pengakuan tersangka, dan rata-rata dari bandar ini sudah menjalankan bisnis judi online bola dan togel lebih dari 10 tahun,” ungkap Kapolda.

Kini ke empat tersangka ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Kalbar. Tersangka pun bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang peraturan larangan perjudian, dengan  terancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 4932 kali

Exit mobile version