Pontianak – Libur akhir pekan bagi pegawai negeri sipil (PNS) biasanya dihabiskan bersama keluarga. Namun tidak bagi PNS berinisial BW(48) ini.
Ia malah asyik berjudi bersama dua orang rekannya Z(39) dan JK(35) di sebuah rumah, di Jalan Kurnia, Gang Usaha Kita, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu malam (26/11) kemarin.
Mereka ditangkap setelah Polisi mendapat aduan dari masyarakat yang mengetahui bahwa mereka sedang berjudi.
Sebelum ketiganya ditangkap, Polisi terlebih dahulu melakukan pengepungan di sekitar rumah tersebut.
“Sabelum meringkus pelaku, kami lakukan pengepungan terlebih dahulu. Saat disergap, pemilik rumah sempat kabur karena terkejut melihat Polisi,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi.
Diantara ke tiga pemain judi yang ditangkap itu, Kapolsek pun membenarkan bahwa satu diantaranya adalah seorang PNS.
“Iya satu orang merupakann PNS dari Pemerintahan Desa. Untuk pasal yang kita kenakan yakni 303 KUHP,” jelas Kapolsek.
Bersama si para Penjudi, Polisi pun menyita barang bukti berupa satu set Kartu Merk Goldenfish dan uang tunai sejumlah Rp 1.493.000. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1726 kali