Libur Akhir Pekan, Seorang PNS Terciduk Berjudi

BW (Inisial) ; seorang PNS yang bekerja di salah satu Pemerintahan Desa.

Pontianak – Libur akhir pekan bagi pegawai negeri sipil (PNS) biasanya dihabiskan bersama keluarga. Namun tidak bagi PNS berinisial BW(48) ini.

Ia malah asyik berjudi bersama dua orang rekannya Z(39) dan  JK(35) di sebuah rumah, di Jalan Kurnia, Gang Usaha Kita, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu malam (26/11) kemarin.

Mereka ditangkap setelah Polisi mendapat aduan dari masyarakat yang mengetahui bahwa mereka sedang berjudi.

Baca :  Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi, Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur

Sebelum ketiganya ditangkap, Polisi terlebih dahulu melakukan pengepungan di sekitar rumah tersebut.

“Sabelum meringkus pelaku, kami lakukan pengepungan terlebih dahulu. Saat disergap, pemilik rumah sempat kabur karena terkejut melihat Polisi,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi.

Diantara ke tiga pemain judi yang ditangkap itu, Kapolsek pun membenarkan bahwa satu diantaranya adalah seorang PNS.

Baca :  Heboh Robot Polisi di Monas, Netizen Bertanya: “Untuk Apa Sih?” Ini Jawaban Lengkapnya!

“Iya satu orang merupakann PNS dari Pemerintahan Desa. Untuk pasal yang kita kenakan yakni 303  KUHP,” jelas Kapolsek.

Bersama si para Penjudi, Polisi pun menyita  barang bukti berupa satu set Kartu Merk Goldenfish dan uang tunai sejumlah Rp 1.493.000. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1734 kali