Pontianak – Awalnya Polisi hendak menangkap seorang pria bernama Gogo karena diketahui menjual minuman keras (miras) Arak. Namun ketika sampai di kediaman Gogo, di Jalan Puyuh, Gang Puyuh 3, Rabu (26/12) malam kemarin Polisi malah mendapati Gogo tegah asyik dengan alat penghisap Sabunya.
Kendati sempat mencoba kabur dan membuang botol kaca kecil yang merupakan Bong penghisap Sabu, namun akhirnya Gogo pasrah jua.
“Saat petugas masuk ke dalam rumah, petugas melihat Gogo duduk di ruang tamu. Di sampingnya terdapat botol kaca kecil (Bong) yang merupakan alat penghisap Narkoba jenis Sabu. Karena terkejut Ia mencoba kabur dan membuang botol itu,” ujar Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam.
Saat pasrah dan digeledah, Polisi mendapati satu kotak Rokok merek Surya Pro warna merah. Isi dalam kotak Rokok itu rupanya sebungkus plastik klip putih transparan berisi isi Narkoba jenis Sabu. Sedangkan miras jenis Arak yang dicari malah tak ditemukan di kediamannya. Gogo pun digiring Polisi ke Mapolsek Pontianak Kota.
Menurut Kompol Abdullah Syam, dari hasil tes urine yang dilakukan Polisi terhadap Gogo, diketahui Ia positif pengonsums metafetamin (Zat sejenis Narkoba).
“Pelaku ini sudah pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama, dan baru saja keluar sekitar dua Bulan yang lalu,” imbuh Kompol Abdullah Syam. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2084 kali