KalbarOke.Com – Warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dibuat geger dengan aksi penjambretan yang terekam kamera dan viral di media sosial. Insiden mencekam ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur.
Video rekaman yang menunjukkan aksi kriminal ini dengan cepat menyebar, menarik perhatian luas dari warganet dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya, melalui patroli siber rutin, segera menindaklanjuti viralnya video tersebut. Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa begitu informasi aksi penjambretan ini teridentifikasi dari media sosial, Tim Macan Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Langkah awal yang diambil adalah mencari korban untuk membuat laporan resmi, sebuah prosedur krusial agar polisi dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku, seorang pria berinisial MN (32), hingga ke rumahnya di kawasan Pontianak Timur.
Dengan koordinasi bersama Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur, MN berhasil diringkus pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Saat ini, MN telah dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga MN tidak beraksi sendirian. Penyidik kini tengah memburu satu rekan MN lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Desa Kapur tersebut.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke kepolisian jika menjadi korban tindak kejahatan, karena laporan resmi adalah kunci utama bagi aparat untuk menindak pelaku. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan memanfaatkan layanan pengaduan cepat 110 bila menghadapi atau menyaksikan tindak pidana.(aw/01)
t
Artikel ini telah dibaca 39 kali