KalbarOke.com – Deretan mesin dan selang yang ditemukan di areal perkebunan PT GRS, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, menjadi perhatian tim gabungan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Polisi menduga peralatan tersebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Tim gabungan tidak hanya datang untuk menyampaikan larangan. Sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi ikut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mandor.
Penertiban menyasar wilayah Desa Kayuara dan Desa Selutung. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Setengah jam kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan melibatkan Humas PT GRS, personel Polsek Mandor, Koramil Mandor, Ketua Koperasi Panampeant Idup, Timanggong Mandor, Timanggong Kayuara, serta petugas keamanan perusahaan. Dari lokasi, petugas membawa sejumlah peralatan yang ditemukan di area sasaran.
Barang tersebut terdiri atas tiga unit mesin sedot, dua mesin pengantar, enam pompa, empat selang spiral, tiga selang lipat, satu set jari-jari beserta selang semprot, dan dua drum. Peralatan itu kemudian diamankan di Mako Polsek Mandor sebagai bagian dari langkah penertiban.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penertiban aktivitas PETI.
Menurut Bernadus, pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polsek Mandor bersama unsur terkait akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Bernadus.
Polsek Mandor menyatakan pendekatan persuasif dan humanis masih menjadi pilihan dalam mencegah berkembangnya aktivitas PETI. Karena itu, tokoh adat dan pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut diajak ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Namun pendekatan persuasif bukan berarti tidak ada tindakan apabila aktivitas pertambangan ilegal kembali ditemukan. “Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta imbauan. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bernadus.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih mempertimbangkan untuk menjalankan aktivitas tambang tanpa izin. Polisi meminta warga tidak mudah tergiur keuntungan dari pertambangan ilegal karena dampaknya dapat dirasakan bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar dan lingkungan dalam jangka panjang.
Penertiban di areal PT GRS memperlihatkan bahwa persoalan PETI tidak hanya menjadi urusan kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, aparat menggandeng TNI, perusahaan, tokoh adat, koperasi dan unsur keamanan. Kolaborasi itu diharapkan membuat pengawasan terhadap lokasi yang rawan aktivitas PETI menjadi lebih efektif.
Bagi aparat, pencegahan juga harus dimulai sebelum aktivitas tambang berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Karena itu, masyarakat diminta ikut melaporkan dan mencegah kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu ketertiban.
Di Mandor, peringatan terhadap PETI kini disampaikan bersamaan dengan pengamanan peralatan tambang. Mesin-mesin yang ditemukan telah dibawa ke kantor polisi; sementara pesan aparat kepada masyarakat dibuat lebih sederhana: jangan menunggu aktivitas tambang ilegal berubah menjadi kerusakan yang sulit dipulihkan. (*/)






