Mempawah – Seorang warga jalan Pancasila II RT 011, RW 006 Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Jumat (12/10) malam diringkus Kepolisian Resort Mempawah karena mengedarkan Narkotika Jenis sabu.
Pelaku yang berinisial HH ditangkap di rumahnya saat sedang duduk di lantai kamar depan sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penggerebekan tersangka bersikap kooperatif dengan menunjukkan barang bukti berupa dompet kecil dan kotak bedak yang berisikan sepuluh paket kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu Brutto seberat 4,06 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa klip-klip plastik kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka bersikap kooperatif. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 10 paket kristal dengan berat kotor 4,06 gram. Kemudian juga ditemukan barang bukti klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,” ungkap Paur Humas Polres Mempawah, Ipda Imam Widhiatmoko kepada Kalbaroke.com Sabtu (13/10) pagi.
Guna Penyidikan lebih lanjut, barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Mempawah. (ULI)
Artikel ini telah dibaca 1471 kali