PONTIANAK, KB1- Terkait imbauan Wali Kota Pontianak untuk tidak memajang minuman beralkohol di etalase toko. Beberapa minimarket sudah melaksanakan imbauan tersebut.
Pantauan Kalbarsatu.com ke beberapa minimarket ritel yang ada di Kota Pontianak seperti di Jalan Dr Sutomo, Jalan Danau Sentarum, Jalan Dr Wahidin, serta beberapa ruas jalan lain sudah tidak ada lagi minuman alkohol yang dipajang di etalase depan toko.
Salah seorang pembeli di sebuah minimarket di Jalan Danau Sentarum, Elisa (25), mengatakan, sudah hampir seminggu ini minuman beralkohol yang biasa di kulkas pendingin bagian depan sudah tidak ada. “Sudah tidak ada, itu gantinya jadi air mineral. Padahal dulu banyak tuh,” katanya ditemui saat memilih belanjaan.
Salah seorang penjaga toko, yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pihaknya sudah memasukkan semua minuman beralkohol sesuai dengan instruksi Kementerian Perdagangan.
“Kan katanya tidak boleh lagi, untuk minimarket. Kalau untuk supermarket atau hypermarket masih boleh tapi pakai batas kadar alkoholnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menginstruksikan untuk tidak lagi memajang minuman beralkohol di etalase untuk supermarket. Instruksi tersebut meneruskan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mengatur regulasi penjualan minuman beralkohol di minimarket, supermarket, dan hypermarket. Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, jika disesuaikan dengan Permendag yang baru maka untuk minimarket diberi toleransi hingga April 2015 mendatang. Untuk menjual minum beralkohol hingga stok habis, namun tidak diperkenankan untuk mejang produknya di etalase toko.
Pemkot Pontianak sendiri dalam hal ini akan sesegera mungkin menerapkan peraturan tersebut. Penerapan peraturan untuk tidak memajang minuman keras beralkohol di etalase toko dihitung sejak 7 Februari 2015. (03)
Artikel ini telah dibaca 1542 kali