PONTIANAK, KB1 – Mulai tahun 2015, monitoring atas pencapaian perjanjian kinerja akan dilakukan secara berkala per triwulan dengan menggunakan sistem monitoring yang terintegrasi (e-kinerja). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Muhammad Zeet Hamdy Assovie pada apel mingguan Senin (6/4).
Zeet mengatakan, sebagai implementasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standart pelayanan, diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan serta menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Terkait dengan pentingnya data tersebut, Zeet berharap bagi SKPD yang belum menyampaikan data pendukung terkait lampiran indikator kinerja kunci (IKK) tahun 2014 agar segera menyampaikan kepada bagian pemerintahan umum di biro Pemerintah sekretariat daerah prov kalbar.
Selanjutnya dalam rangka penyedian informasi perencanaan pembangunan yang akurat, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan, maka diperlukan informasi dan data yang relevan dan sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Penyediaan informasi untuk rencana pembangunan dilaksanakan melalui penyusunan profil desa dan kelurahan.
“Profil desa dan kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Oleh karena itu diharapkan kepada SKPD terkait dengan penyusunan dokumen tersebut untuk menyelesaikan penyusunan profil desa dan kelurahan”, ungkap Zeet. (03)
Artikel ini telah dibaca 1559 kali