KalbarOke.Com – Maraknya praktik judi sabung ayam di Putussibau dan sekitarnya memicu keprihatinan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas Hulu. Fenomena ini membuat MUI gerah dan secara resmi mengeluarkan imbauan larangan tegas kepada seluruh umat Islam di wilayah tersebut.
Imbauan ini datang di tengah berbagai laporan mengenai aktivitas judi sabung ayam yang kerap terjadi di beberapa lokasi, termasuk di Putussibau Utara. Beberapa hari terakhir, praktik perjudian ini kembali menjadi sorotan masyarakat, menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini masih marak dan berpotensi merusak ketentraman sosial.
Dalam imbauannya, Dewan Pimpinan Daerah MUI Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa judi sabung ayam adalah perbuatan haram dan termasuk perbuatan keji yang dilarang oleh syariat Islam.
MUI menganggap praktik ini sebagai ancaman terhadap moral dan nilai-nilai agama yang harus dijaga.
“Dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat dan menegakkan nilai-nilai syariat Islam, kami mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu agar menjauhi judi sabung ayam,” demikian bunyi salah satu poin dalam imbauan tersebut.
Lebih lanjut, MUI Kapuas Hulu menyatakan dukungan penuhnya terhadap aparat kepolisian dan seluruh elemen masyarakat yang berupaya memberantas praktik judi sabung ayam.
“Dukungan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih, bermartabat, dan diridhai Allah Subhanawata’ala,” tulis pihak MUI dalam posternya, menekankan komitmen untuk bekerja sama dalam menertibkan kegiatan ilegal ini.
Imbauan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku judi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak negatif dari sabung ayam. MUI mengajak semua pihak untuk bersinergi, agar Putussibau dapat menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 61 kali