Polresta Pontianak, memusnahkan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu, barang haram ini didapati dari empat tersangka. Dimana satu diantara tersangka, adalah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pontianak, yang merupakan napi kasus narkoba.
Sabu ini didapati pada 14 Maret 2021 lalu, dari tersangka pertama berinisial MH, dan diketahui barang bukti narkotika itu dibawa atas perintah CU, yang merupakan napi tindak pidana narkoba di Lapas Kelas II A Pontianak. Sabu rencananya akan diantarkan ke wilayah Kecamatan Pontianak Timur untuk diserahkan ke IR dan SW. Sedangkan SW merupakan istri dari CU.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, pada Selasa pagi, di halaman parkir aula Mapolresta Pontianak.
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator. Namun sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh anggota BNN, untuk memastikan jika barang bukti itu adalah benar narkotika.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, warga binaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka CU mengaku baru satu kali melakukan aksinya tersebut. Namun pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus. (LID)
Artikel ini telah dibaca 1362 kali