OKNUM GURU SD DI PONTIANAK TIMUR CABULI ANAK DIDIKNYA 3 KALI

PONTIANAK, KB1 – Polresta Pontianak menetapkan seorang oknum guru sekolah dasar sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak kelas 6 SD di Pontianak Timur. Pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi pelecehan tersebut lantaran tergoda melihat penampilan anak didiknya.

Oknum guru sekolah dasar berinisial SF ini merupakan tenaga pengajar di sekolah tempat korbannya mengenyam pendidikan. SF mengaku khilaf saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya lantaran tergoda melihat penampilan anak didiknya yang menurutnye menarik.

“Peristiwa itu terjadi secara spontan di ruang guru, saat itu saya tidak berpikiran apa-apa, spontan begitu saya,” ujar SF sambil tertunduk.

Saat ini SF telah mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya kepada polisi, menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang dilakukan oleh SF adalah dengan cara membujuk korban dan meng-iming-iminginya dengan imbalan sejumlah uang.

“Pelaku telah mengaku tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban, dalam kurun waktu Agustus sampai September 2015, modusnya adalah dengan merayu korban dan setelah melakukan tindakan pencabulan korban diberi sejumlah uang,” ujar AKP Kemas Abdul Azis, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak.

Dalam proses hukum kasus ini, SF akan dikenakan pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara (fjr/06).

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1751 kali