Indeks
Landak  

Operasi Patuh Kapuas 2026 di Landak, 3 Pengendara Ditilang dan 30 Orang Tewas dalam Kecelakaan

Satlantas Polres Landak menindak tiga pelanggar dan memberikan sekitar 20 teguran pada hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2026. Data kepolisian mencatat 30 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sejak Januari. Foto: Hendri Marcelleno

KalbarOke.com — Tiga pengendara terkena tilang pada hari pertama Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin, 26 Oktober 2026. Satuan Lalu Lintas Polres Landak juga memberikan sekitar 20 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan.

Di balik penindakan tersebut, terdapat angka kecelakaan yang menjadi perhatian: 30 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Landak sejak Januari hingga 26 Oktober 2026.

Operasi Patuh Kapuas berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pada hari pertama, petugas menggelar pemeriksaan di depan Markas Polres Landak, Jalan Ngabang–Pontianak Kilometer 3, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak, IPTU Risandy Indra Waspada, memimpin langsung kegiatan tersebut. Petugas memeriksa kendaraan roda dua, mobil, hingga truk.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kaca spion, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan. “Untuk kegiatan operasi saat ini, sebenarnya kita lebih banyak mengimbau masyarakat supaya lebih patuh lagi dalam berkendara dan berlalu lintas,” kata Risandy.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya membangun kebiasaan berkendara yang lebih aman. Dalam Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Polres Landak menetapkan sembilan jenis pelanggaran sebagai sasaran prioritas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak membawa atau melengkapi dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk keselamatan, memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.

Risandy mengatakan, penindakan di lapangan akan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang mudah ditemukan dan berisiko terhadap keselamatan, terutama penggunaan knalpot brong dan pengendara sepeda motor yang sama sekali tidak memakai helm.

“Untuk tilang, sudah ada tiga. Untuk teguran, sekitar 20 teguran, rata-rata pengendara motor tidak menggunakan helm maupun kendaraannya tidak lengkap secara fisik, seperti tidak menggunakan spion maupun TNKB,” ujarnya.

Kelengkapan kendaraan kerap dianggap sebagai persoalan administratif. Padahal, helm, kaca spion, dan lampu yang berfungsi baik merupakan bagian penting untuk membantu pengendara mengurangi risiko kecelakaan.

Data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Landak memperlihatkan besarnya risiko keselamatan di jalan raya. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tercatat 66 kasus kecelakaan sejak Januari hingga 26 Oktober 2026. Insiden-insiden itu mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, 53 orang mengalami luka berat, dan 24 orang menderita luka ringan.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kecelakaan tidak hanya menimbulkan kerusakan kendaraan, tetapi juga dapat berujung pada kehilangan nyawa dan cedera serius. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu diterapkan dalam perjalanan sehari-hari, bukan hanya ketika petugas menggelar operasi.

Penggunaan helm, kepatuhan terhadap arah lalu lintas, kelengkapan kendaraan, serta larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Selain menekankan kelengkapan kendaraan, Risandy meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dengan memperhatikan kondisi jalan dan lingkungan di Kabupaten Landak.

Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm, sedangkan pengguna kendaraan yang bepergian pada malam hari diminta memastikan lampu depan dan belakang berfungsi dengan baik.

“Untuk seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, kami mengimbau agar berhati-hati dalam berkendara. Khusus pengguna roda dua, diwajibkan menggunakan helm. Untuk berkendara pada malam hari, silakan menggunakan lampu, baik depan maupun belakang, demi keselamatan,” kata Risandy.

Kondisi kendaraan yang tidak lengkap dapat mengurangi kemampuan pengendara melihat situasi di jalan maupun membuat keberadaannya lebih sulit diketahui pengguna jalan lain. Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Satlantas Polres Landak mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.

Penindakan terhadap pelanggaran menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kedisiplinan. Namun, upaya menekan kecelakaan juga membutuhkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan, menjaga kondisi kendaraan, dan menghormati keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dengan angka kecelakaan yang masih menjadi perhatian, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah tilang yang dikeluarkan, melainkan juga dari meningkatnya kepatuhan dan berkurangnya risiko kecelakaan di jalan raya. (dRi)

Exit mobile version