KalbarOke.com – Penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot brong menjadi sasaran Operasi Patuh Kapuas 2026 di Kabupaten Sekadau. Kepolisian mengerahkan 25 personel untuk menjalankan operasi selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Senin, 26 Oktober 2026. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama memimpin apel sekaligus menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Kapuas tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
“Operasi Patuh Kapuas 2026 menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, disertai penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, dengan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas,” kata Andhika.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menetapkan sembilan sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas di lapangan. Pertama, penggunaan telepon seluler saat berkendara. Kedua, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ketiga, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Sasaran berikutnya adalah berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, melawan arus lalu lintas, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong, serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Sembilan sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mengurangi perilaku berkendara yang berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Polres Sekadau mengerahkan 25 personel yang dibagi ke dalam lima satuan tugas, yakni Satgas Deteksi, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), dan Satgas Bantuan Operasi (Banops).
Kapolres meminta personel mengoptimalkan deteksi dini dan pemetaan titik rawan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas. Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk membangun kesadaran berkendara yang aman.
Selain itu, petugas didorong memperkuat edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi kendaraan lainnya. Penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik sesuai ketentuan serta kondisi di lapangan. Pelaksanaan operasi juga melibatkan instansi terkait.
Andhika turut menekankan pentingnya komunikasi publik selama operasi berlangsung. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus jelas dan akurat, termasuk untuk mengantisipasi penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai pelaksanaan operasi.
Menurut dia, personel kepolisian harus hadir untuk memberikan rasa aman dan menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Bupati Sekadau Aron, Wakil Ketua DPRD Sekadau Jeffray Raja Tugam, serta Raja Sekadau Pangeran Agung Gusti Muhammad Effendi Sri Negara II.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Danramil Sekadau Hilir Kapten Inf Sy. Mahendra, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto, pimpinan Jasa Raharja, kepala dinas dan instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan operasi yang berfokus pada ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Polres Sekadau berharap Operasi Patuh Kapuas 2026 dapat meningkatkan kepatuhan pengendara, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Sekadau.
Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan bahan yang diberikan. Sebelum diterbitkan, pastikan kembali jadwal operasi, sembilan sasaran prioritas, dan mekanisme penindakan sesuai pengumuman resmi Polres Sekadau. Tidak ada mata uang asing dalam bahan sehingga tidak diperlukan konversi ke rupiah. (J-Mus)






