Orang Gila Bisa Nyoblos? Ini Penjelasan KPU

Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi

Pontianak – Komisioner KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk dalam daftar pemilih bagi pihak KPU adalah orang yang sehat dan dapat memilih.

Menurut Deni, pihaknya hanya akan mencoret pemilih yang mengalami sakit gangguan jiwa atau gila berdasarkan surat keterangan dari Dokter.

“Sejatinya KPU melihat semua orang itu sehat sampai ada keterangan dari Dokter untuk orang dengan gangguan jiwa berat. Dan itu tidak kita masukkan ke dalam daftar pemilih,” jelasnya, siang tadi di Kantor KPU Kota Pontianak, Jalan Johar.

Baca :  Sekda Kalbar Harisson Dukung Penuh Proyek "Gema Emas 2045" Windy Prihastari, Siap Jadi Program Nasional

Deni pun mengatakan akan berkoodinasi dengan dengan pihak Rumah Sakit Jiwa, Sungai Bangkong untuk mendata dan mendapat kejelasan terkait orang yang mengalami ganguan jiwa.

“Jumlahnya belum kita rekapitulasi. Tapi nanti kita rekap. Besok kita koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong,” ujarnya. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1699 kali