PONTIANAK, KB1- Ketua DPD Organda Provinsi Kalbar, Adhie Rumbee, mengimbau kepada seluruh konsumen untuk menggunakan taksi resmi atau legal.
“Pemakai jasa angkutan umum tidak menggunakan taksi liar dan ilegal yang tidak mempunyai ijin, karena penumpang tidak dilindungi dengan asuransi Jasa Raharja, sehingga apabila si pemakai jasa menemukan tarif taxi di atas tarif yang ditentukan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Adhie kepada Kalbarsatu.com
Adhie menjelaskan, jika seandainya pengusaha taxi memberikan tarif diatas yang disepakati, maka hal itu akan dilaporkan Organda kepada Dinas Perhubungan Provinsi.
“Jika laporan ini memang terbukti maka akan diberi sanksi peringatan sampai pembekuan trayek, kemudian apabila pengusaha tersebut masih bandel maka akan terjadi pencabutan ijin trayek,” katanya.
Adhie menambahkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan ke 17 perusahaan taksi terkait dengan penurunan harga BBM per 19 Januari 2015, tarif angkutan antar jemput (AAJ) dan angkutan sewa yang beroperasi karena izin operasi dari Dishubkominfo Provinsi Kalbar belum ditetapkan.
Pertemuan tersebut membahas penyesuaian tarif sesuai surat edaran Menteri Perhubungan dan surat edaran dari DPP Organda Jakarta, dimana daerah diminta untuk menyesuaikan tarif angkutan antar jemput penumpang.(sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1700 kali