Pasang APK, Para Caleg Diminta Perhatikan Dua Aturan Ini

Pengamat Politik Universitas Tanjungpura, Dr. Jumadi

Pontianak – Pengamat Politik Untan, Dr. Jumadi meminta para calon wakil rakyat yang telah masuk daftar caleg tetap (DCT) untuk taat aturan dalam hal memasang alat praga kampanye (APK).

Menurutnya, selain ada Peraturan KPU mengenai pemasangan APK, pemerintah daerah juga punya peraturan tersendiri soal penataan dan keindahan terkait Baliho, Poster dan sebagainya. Itu yang mesti juga dipatuhi para Caleg.

“Jadi ada dua aturan. Aturan Perda dan PKPU. Inikan soal aspek kesetaraan dan keadilan. APK bisa diatur. Jangan kemudian seperti masa lalu orang jor joran pasang APK di sembarang tempat. Saya fikir kita perlu, terutama calon wakil rakyat taat asasi,” ujar Jumadi kepada Kalbaroke.com.

Selain itu, Jumadi juga mengatakan Bawaslu harus punya keberanian untuk menegakkan PKPU terkait pemasangan APK. “Menurut saya kalau PKPU harus mampu ditegakkan. Dalam kontek ini Bawaslu yang harus punya keberanian untuk mengamankan, membersihkan APK yang tidak pantas,” tukasnya. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1747 kali