Indeks

Pecinta Burung Diproses Hukum Miliki Belasan Nuri Kepala Hitam

Burung Nuri Kepala Hitam tanpa dokumen resmi milik warga Kabupaten Mampawah disita Polisi dan diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk dipulangkan ke habitat asalnya. Foto Maulidi Murni

Pontianak – Bagi para pecinta burung, memiliki Nuri Kepala Hitam tentu sangat menyenangkan. Namun apa daya, burung jenis paruh bengkok ini ternyata masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Akibatnya, seorang warga asal Kabupaten Mempawah, terpaksa menelan pil pahit harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena memiliki belasan ekor burung asal Papua tersebut tanpa disertai dokumen resmi.

“Karena tidak memiliki dokumen resmi dan tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan, aparat kepolisian melakukan penyitaan dan menyerahkan burung (Nuri Kepala Hitam, red) ke BKSDA,” jelas Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala BKSDA Kalbar, saat ditemui Rabu (20/ 1/2021) pagi.

Menurut dia, penyitaan bermula pada tanggal 19 Januari 2021 lalu. Ditreskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, diduga memiliki hewan yang dilindungi. Saat Polisi mendatangi lokasi, ditemukan sebanyak 15 ekor burung Nuri Kepala Hitam.

“Ke-15 ekor burung Nuri Kepala Hitam ini, terdiri dari 13 ekor ukuran dewasa dan dua ukuran anakan, kini telah berada di BKSDA Kalbar,” ungkapnya.

Sadtata menambahkan, proses hukum terhadap si pemilik burung yang dilindungi ini telah ditangani oleh kepolisian. Sedangkan mengenai kondisi satwanya, lanjut dia, semua burung yang disita dalam keadaan sehat. Burung yang dikenal memiliki banyak warna pada bulunya ini, rencananya akan dipulangkan ke habitatnya.

“Mengingat satwa ini berasal dari Papua, kemungkinan besar arahnya akan mengembalikan satwa tersebut ke habitat asalnya,” pungkasnya. (Lid)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1939 kali

Exit mobile version