Sintang – Unit Reskrim Polsek Sintang Kota membekuk RIJ (45), Warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Sintang, Senin (17/12). RIJ ditangkap di Terminal Bis Sungai Durian, karena melakukan tindak kriminal penggelapan sepeda motor.
Kasus penggelapan ini bermula dari Kiki yang menitipkan sepeda motornya kepada Apriyanti. Selanjutnya Apriyanti meminta kepada pelaku RIJ untuk mengantar sepeda motor dengan bernomor polisi KB 4755 RW tersebut ke Bengkel dengan tujuan agar diservis atau diperbaiki.
“Saat itu pelaku diberikan tugas oleh Apriyanti untuk menservis sepeda motor ke Bengkel namun sampai kasus ini dilaporkan, Pelaku dan sepeda motor tidak kunjung datang,” terang Ipda Sopar Aritonang, Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota.
Setelah beberapa hari berlalu, karena motor tak pernah kembali lagi, Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sintang.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Kami langsung melakukan proses penyelidikan terkait kejadian itu,” terang Ipda Sopar Aritonang.
Setelah menerima informasi tentang keberadaan Pelaku, Petugas melakukan penangkapan kepada Pelaku di Terminal Bis Sungai Durian.
“Atas informasi tersebut, Pelaku langsung dapat diamankan oleh Petugas. Saat diinterogasi, Pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan tindak penggelapan sepeda motor,” jelas Kanit Reskrim.
Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sintang Kota, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. (Zz)
Artikel ini telah dibaca 1717 kali