PONTIANAK, KB1- Pemkot Pontianak mengeluarkan kebijakan pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan badar feri sebesar sepuluh persen. Kebijakan ini diambil akibat dampak kenaikan harga BBM. Adapun tarif resmi baru berlaku 29 November ini.
Manager Bardan Siantan, Toni Subianto membenarkan adanya kenaikan tarif penyebrangan feri. Untuk tarif sepeda motor dan pejalan kaki tidak ada mengalami kenaikan. Sedangkan yang mengalami kenaikan yaitu pengguna kendaraan roda empat dan enam.
Nanag, supir truk ekspedisi mengaku terkejut atas kenaikan tarif penyeberangan feri ini. Biasanya ia hanya membayar tiket Rp 27 ribu, sekarang menjadi Rp 31 ribu. “Mentang-mentang harga BBM naik, kalau bisa janganlah semuanya pada naik,” tuturnya. (ang/01)
Artikel ini telah dibaca 1551 kali