Indeks

Pemprov Kalbar Luncurkan 179 Pos Bantuan Hukum Desa-Kelurahan, Warga Tak Perlu Lagi ke Kota untuk Akses Keadilan

Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Posbankum Des/kel di Aula Garuda Kantor Gubernur, Selasa 12 Agustus 2025. Foto: dok Pemprov Kalbar

KalbarOke.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan 179 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Des/kel) sebagai wujud nyata komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan serta Penyelenggaraan Posbankum Des/kel di Aula Garuda Kantor Gubernur, Selasa 12 Agustus 2025.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur, Sekda, para Bupati dan Wali Kota se-Kalbar, jajaran Forkopimda, Kepala BPHN Kemenkum RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalbar, OPD terkait, hingga perwakilan masyarakat hukum adat.

“Dengan Posbankum di desa dan kelurahan, warga tak perlu lagi jauh ke kota. Cukup ke kantor desa atau kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Gubernur Ria Norsan.

Ia menekankan, pos ini menjadi langkah awal penyelesaian masalah secara damai dan musyawarah, terutama konflik yang sering melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan besar.

Selain itu, Posbankum Des/kel juga berperan penting melindungi perempuan dan anak dari berbagai masalah, mulai dari kekerasan, sengketa hak pasca perceraian, hingga perlindungan anak.

Ria Norsan mengungkapkan, jumlah Posbankum Des/kel di Kalbar meningkat pesat dari 70 pada 2024 menjadi 179 pada 2025, berkat kolaborasi lintas sektor dan pelatihan khusus bagi kepala desa/lurah.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai komitmen memperluas akses keadilan.

Gubernur turut menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, yang kini lebih banyak dipicu perselingkuhan dan dampak media sosial ketimbang masalah ekonomi. Ia berharap Posbankum dapat menjadi ruang konsultasi rumah tangga sebelum kasus masuk ke ranah pengadilan.

“Rumah tangga itu sakral, harus dijaga dengan komunikasi dan musyawarah, bukan langsung jalur hukum,” tegasnya.

Dengan hadirnya Posbankum Des/kel, Pemprov Kalbar berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum, konflik dapat ditekan, dan rasa aman serta keadilan bisa dirasakan hingga pelosok Kalimantan Barat. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Exit mobile version