PONTIANAK, KB1- Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar M Zeet Hamdy Asovie Pemrov akan mengoptimalkan sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak untuk sektor pertambangan umum.
Menurutnya hal ini penting karena memiliki peranan untuk peningkatan pendapatan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) di dalam pola pembelanjaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Satu di antara cara itu adalah melakukan optimalisasi pendapatan daerah dari berbagai sumber penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan perimbangan dan lainnya.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2014. Isinya dijelaskan bahwa dana bagi hasil sumber daya alam yang bersumber dari penerimaan negara sektor pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam pada 2014 itu meliputi usaha untuk melaksanakan kebijakan penetapan jenis dengan ketentuan perundang-undangan, menetapkan dana bagi hasil sesuai dengan rencana penerimaan APBN, melaksanakan proses penghitungan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme rekonsiliasi data antar kementrian teknis dengan lembaga penghasil.
Pada Mei lalu Pemprov telah melakukan komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penataan penyelenggaraan pengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara .
Komitmen tersebut meliputi penataan terhadap izin usaha pertambangan, penataan terhadap kewajiban pelaksanaan keuangan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara, penataan pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan mineral dan batu bara, penataan pelaksanaan kewajiban pengolahan hasil tambang mineral dan batubara dan penataan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang mineral dan batubara.
Sekda berharap upaya yang dilakukan dapat mendorong penerimaan negara bukan pajak pada sektor sumber daya alam pertambangan umum yang kemudian dapat meningkatkan dana bagi hasil masing-masing daerah kabupaten, kota dan provinsi. (sai/01)
Artikel ini telah dibaca 1606 kali