Pontianak – Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan menangkap pencuri pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sepakat 1, Pontianak Selatan, Senin (15/10). Tersangka merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
“Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, setelah itu anggota langsung mengamankan pelaku pada hari itu juga di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Iptu Hulman Manurung, kepada KalbarOke.com.

Ia mengatakan, kejadian berawal ketika Ibrahim (53) kehilangan pagar di pemakaman Jalan Sepakat I, Pontianak Selatan. Kasus pencurian inipun kemudian dilaporkan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 Juta. “Tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti pagar pemakaman yang dicurinya,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka berinisial RID (35) juga merupakan warga Jalan Sepakat I, Pontianak Selatan. Setelah diamankan berikut barang bukti, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.
“Alasanya gak punya pekerjaan, sehingga terpaksa mencuri. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat belas batang besi bulat, lima batang besi kotak, serta satu buah besi ulir yang sudah terbentuk,” jelas Iptu Hulman. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1443 kali