Mempawah – Tim Gabungan Unit Jatanras Polres Mempawah dan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh meringkus penguras isi konter HP di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Tersangka dihadiahi timah panas, saat mencoba kabur dalam perjalanan menuju kediaman tersangka penadah barang hasil kejahatannya, Rabu (28/11) Malam.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Denny Satria mengatakan, tersangka pencurian berinisial IM ditangkap saat berada di rumah temannya, Daerah Alas Kusuma, Kabupaten Kubu Raya. Dari tersangka IM-lah kemudian polisi menyergap SA selaku penadah barang curian.
“Saat akan menuju ke rumah SA, tersangka IM ini sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Karena tidak ingin kehilangan jejak, kita terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberikannya tembakan di kaki,” ujarnya Deni Satria, saat Pers Rilis di Mapolres Mempawah, Jumat (30/11).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka. Barang curian ini berupa berupa 41 HP berbagai merek, polisi juga mendapatkan sejumlah aksesoris HP, 300 lebih voucher pulsa isi ulang serta uang tunai Rp 2 Juta lebih.
“Atas kejadian ini, tersangka pencurian terancam Pasal 363 KUHP dan tersangka penadah barang curian terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun di penjara,” jelas AKP Denny Satria. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1857 kali